PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau memusnahkan barang bukti sabu-sabu sekitar lima kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 1594 butir dari dua kasus yang diungkap.
“Pemusnahan barang bukti dari dua kasus di Kampung Dalam Pekanbaru dan Kandis Kabupaten Siak,” kata Kepala BNNP Riau, Brigjend Pol M. Wahyu Hidayat di Pekanbaru, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa dari kasus di Kampung Dalam yang digerebek pada 23 Februari dihancurkan BB 38 paket sabu-sabu siap edar seberat 106 gram. Penghancurannya dimasukkan dalam dua plastik.
Kemudian sabu-sabu tertangkap di Siak awalnya diumumkan seberat 5 kg, namun setelah ditimbang menjadi 4,975 kg. Menurut Kepala BNNP 5 Kg itu masih berat kotor ditambah dengan kemasannya yang bermerek “Bu Wangin Wang” asal Malaysia.
Pada penangkapan sabu tersebut juga diamankan 1.599 butir eskatasi dan yang dimusnahkan sebanyak 1.594 butir.
Penghancuran barang bukti dicampur lalu diblender kemudian diaduk dalam air di sebuah wadah. Selanjutnya dibuang di selokan depan Kantor BNNP, Jalan Pepaya Pekanbaru.
Sebanyak 0,1 gram dari sabu-sabu dua kasus itu disisihkan untuk laboratorium dan barang bukti pengadilan, begitu juga dengan pil ekatasi yang tersisa.
Pada kasus di Kampung Dalam melibatkan satu tersangka dan satu lainnya masih Daftar Pencarian Orang. Sedangkan kasus di Siak melibatkan tujuh orang tersangka, dua tertangkap membawa barang tersebut dan lima lainnya merupakan pemesan.
Turut hadir dalam pemusnahan itu, para tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, BNN Kota Pelanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Siak, dan Kejaksaan Negeri Siak (adv)