PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Sebuah bangunan di Jalan Hasanuddin Pekanbaru disegel Satpol PP Pekanbaru, lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Penyegelan tadi Rabu,” ucap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Zulfahmi Adrian menyatakan Satpol PP langsung memasang garis Satpol PP di rangka bangunan sebagai tanda pelarangan proses pembangunan.
Menurut dia Pembangunan tahap pertama pengerjaan rangka itu merupakan bangunan ruko empat lantai.
“Kami minta pemiliknya segera mengurus perizinanya. Karena sampai sekarang bangunan ini belum mengantongi IMB,” kata Zulfahmi.
Usai segel, Satpol PP memberikan berita acara kepada pemiliknya untuk meminta pemilik bangunan agar segera mengurus izin.
Ia juga mengimbau masyarakat Pekanbaru yang akan membangun agar melengkapi semua perizinannya.
“Perizinan tersebut diurus sebelum proses pembangunan dimulai. Sebab jika pembangunan sudah dimulai sementara izinya belum ada, petugas siap untuk menertibkanya,” kata dia.
Ditambahkannya, saat ini semua pelayanan perizinan sudah mudah, karena sudah satu pintu. Jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mengurus izinnya saat akan melakukan pembangunan. (adv)