PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum lanjutan, Banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Johar Firdaus.
Johar merupakan terdakwa satu yang divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru dengan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 200 Juta, subsidair 3 bulan penjara.
KPK mengajukan Banding ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu kemarin. Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring mengungkapkannya kepada Tribun.
“Diajukan kemarin (rabu,red). KPK mengajukan banding atas vonis Terdakwa satu, Johar Firdaus,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro Mukti membenarkan pengajuan banding tersebut. Ia menyampaikannya kepada Tribun melalui pesan singkat, Kamis malam.
“Kita mengajukan bandingnya kemarin (Rabu,red) untuk vonis Terdakwa satu, Johar Firdaus,” ujarnya. (adv)