PEKANBARUPOS>COM (PPC)<PEKANBARU – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengungkapkan, sejak 2015 terdapat empat laporan kasus dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan biro perjalanan haji dan umrah.
Dia merinci, tahun 2015 ada satu laporan kasus, 2016 naik menjadi dua laporan, dan di awal 2017 ini sudah ada satu laporan. Kerugian korbannya bervariasi. Jika keseluruhan laporan itu digabung, total kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.
“Kalau dirata-rata, jumlah kerugian per orang mencapai Rp 40 juta hingga Rp 200 juta. Bahkan ada pada salah satu laporan pada tahun 2015, dimana korbannya berjumlah seratusan lebih. Total kerugiannya tak main-main, yakni ditaksir sekitar Rp 2,4 miliar,” ujarnya
Dia menyebut satu laporan atas nama Isra, 39 tahun, ke Polresta Pekanbaru pada Maret 2016. Ia dan keluarga gagal berangkat ke Tanah Suci setelah uang setoran Rp 280 juta dibawa kabur oknum perusahaan biro perjalanan.
Dalam kasus ini, Isra dan lima orang anggota keluarganya mendaftar untuk berangkat haji. Namun yang bisa diberangkatkan ternyata hanya dua orang.
Sisanya, empat orang termasuk Isra, tak bisa berangkat dengan beberapa alasan. Tak hanya gagal beribadah ke Tanah Suci, uang yang disetor pun tak kunjung dikembalikan.
Menurut Bimo, modus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan biro haji dan umrah bermasalah tersebut biasanya dengan menawarkan paket-paket menarik. Setelah uang disetor, pengelola perusahaan kabur bersama uang para calon jemaah.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kami sempat akan menangkap salah seorang pelaku yang saat itu lari ke daerah Bandung, Jawa Barat. Sayangnya, ia kabur lebih dulu. Dia ini posisinya selalu berpindah-pindah,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai pengawasan, Bimo menegaskan hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Agama sebagai pemberi izin kepada perusahaan biro perjalanan untuk menyelenggarakan layanan haji dan umrah. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. (adv)