Home Ā» Kabar Kota Ā» APINDO Riau Bahas Upah Sektor Migas 2017

APINDO Riau Bahas Upah Sektor Migas 2017

PKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU ā€“ Perundingan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) Migas di Propinsi Riau kembali dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikut Buruh (SP/SB) SektorĀ Migas dan Dewan Pengurus Propinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau, beberapa waktu lalu tidak berbeda dengan perundingan pada tahun sebelumnya.

Perundingan yang diikuti perwakilan DPP APINDO Riau dan lima SP/SB unsur migas di Riau yakni, Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), PD FSP KEP SPSI, SB Solidaritas Indonesia, Sarbumusi dan Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) digelar di Hotel Premiere Pekanbaru.

Meskipun dalam perundingan upah sektoral telah memiliki panduan PP/78 tahun 2015 namun pekerja/buruh tetap berkeinginan agar kenaikan upah sektor migas mencapai 30 persen dari Upah Minimum SektorĀ Migas tahun 2016 (Rp. 2.485.000,- x 30% = Rp. 3.230.500,-).

Itu berarti SP/SB meminta kenaikan upah sektor migas baru menjadi Rp. 3.230.500 dengan alasan bahwa kenaikan kebutuhan hidup sangat tinggi dan meyakini bahwa dengan kenaikan gaji yang cukup tinggi akan diikuti dengan produktivitas yang tinggi pula. Akibatnya perundingan tetap berjalan alot dan diperkirakan bakal melewati batas waktu perundingan yang telah disepakati dalam tata tertib.

Bagi APINDO hasil perundingan harus tetap berlandaskan kenyataan bisnis saat ini terkhusus bisnis sektor migas yang memang belum kunjung membaik, menyusul harga minyak dunia yang belum mencapai harga keekonomian yang layak sehingga para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai Pemberi Kerja, saat ini sedang melakukan effisiensi dan optimalisasi pekerjaan yang ada, sehingga volume pekerjaan tentu berkurang.

Apalagi perundingan upah sektoral telah diatur oleh pemerintah dengan panduan yang jelas. Dengan mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 2.685.574 maka kenaikan maksimum yang bias ditolerir adalah sebesar 8,25% sesuai PP/78 yang itu berarti upah sektorĀ Migas untuk tahun 2017 adalah maksimum sebesar Rp. 2.690.012.

Meskipun Pihak SP/SB menyampaikan akan melakukan deadlock dalam perundingan, namun APINDO tetap berkeyakinan bahwa perundingan akan bisa diselesaikan. APINDO sebaliknya menyayangkan bahwa lamanya waktu perundingan justru akan membuatĀ  upah migas menjadi lama ditetapkan yang akhirnya akan merugikan pekerja sektor migas.

Ketua DPP APINDO RIAU, Wijatmoko Rah Trisno meminta agar PerusahaanĀ Migas dan pihak SP/SB mengikuti kondisi real usaha migas saat ini lagi lesu.

ā€œJika diikuti permohonan pihak SP/SB sebesar 30% dari UMSPĀ Migas tahun 2016 tentu akan sangat memberatkan perusahaan migas, saran supaya diadakan perundingan kembali untuk mencari win-win solutions yang terbaik, minimal atau sesuai aturan PP.78 tahun 2015 yaitu sebesar 8,25%.ā€ jelas Wijatmoko.

Sedangkan dari Serikat Pekerja/BuruhĀ Migas yang diwakili Ketua Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) Agen Simbolon meminta supaya hasil perundingan ini dapatĀ  memperhatikan tingkat kesejahteraan hidup pekerja/buruh yang makin sulit dimana harga-harga barang pokok dan kebutuhan hidup lainnya yang makin melangit.

ā€œKami berharap supaya kenaikan UMSPĀ Migas yang layak itu naik sebesar 30% dibandingkan UMSP Migas tahun lalu yaitu 2016 dan dapat diberlakukan sejak bulan Januari 2017,ā€ujar Simbolon.

Penetapan UMSPĀ Migas tahun 2017 harus lebih tinggi dari UMK Kabupaten Kota serta sektor lainnya yang ada di Provinsi Riau.

ā€œKami mohon perhatian dan pertimbangan, ila dibawah 30% tentu akan sangat tidak wajar, apalagi disamakan dengan UMK Kabupaten/Kota Provinsi Riau, karena resiko pekerjaan tinggi dan padat skill/keahlian tinggi,ā€ sambung Simbolon. (adv)

2017-02-28

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU ā€“Ā PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version