PEKANBARUPOS.COM (PCC),PEKANBARU – PT PLN (Persero) memutuskan jaringan listrik lampu jalan di Kota Pekanbaru akibat pemerintah daerah setempat belum melunasi tunggakan penerangan jalan umum atau PJU, yang sudah jatuh tempo sesuai kesepakatan kedua pihak pada 20 Desember lalu.
“Terkait padamnya sebagian lampu jalan di Kota Pekanbaru pada Rabu malam tanggal 28 Desember 2016 kami sampaikan sudah sesuai prosedur,” kata Manajer SDM, Komunikasi dan Umum PLN Wilayah Riau-Kepri, Dwi Suryo Abdullah, Kamis.
Ia mengatakan apabila pelanggan lebih dari 60 hari belum menyelesaikan pembayaran tagihan listrik kepada PLN, maka petugas PLN berhak.melakukan pemutusan sementara aliran listrik.
Berdasarkan data PLN Area Pekanbaru, tunggakan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemko Pekanbaru sebesar Rp19,8 miliar itu terhitung selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember. Selama ini, pembayaran PJU yang dilakukan masyarakat melalui tagihan listrik bulanan memang dikumpulkan lebih dulu oleh Pemko Pekanbaru sebelum disetorkan lagi ke PLN.
Rincian tunggakan itu antara lain pada bulan Oktober Rp6,52 miliar, November Rp6,61 miliar, dan bulan Desember Rp6,71 miliar. Sebelumnya PLN sudah menyurati instansi terkait di Pemko Pekanbaru untuk melunasinya dengan batas akhir hingga 20 Desember, agar terhindar dari pemutusan aliran listrik. “Memang benar pernah ada pertemuan antara PLN dgn Pemko Pekanbaru pada tanggal 17 November 2016 terkait rencana bayar PJU,” katanya.
Menurut dia, dari kesepakatan tersebut telah dipenuhi pembayaran tagihan PJU bulan September dan dibayar pada 20 November 2016. Namun, untuk tagihan bulan Oktober sampai 22 Desember 2016 tidak dibayar sementara telah muncul tagihan Desember 2016 di tanggal 6-20 Desember.
“Ini berarti tunggakan rekening PJU sejak tanggal 21 Desember menjadi tiga bulan, Oktober, November, Desember, dan surat pemberitahuan telah dikirim pihak PLN,” katanya.
Terkait pembayaran PJU oleh Pemko Pekanbaru pada 23 Desember 2016 melalui Bank Riau Kepri sebesar Rp4 miliar itu belum bisa untuk melunasi satu bulan tagihan bulan Oktober.
Ia mengatakan niat baik tersebut telah PLN apresiasi dengan menunda pemutusan sementara dengan maksud pada 27 dan 28 Desember pemerintah setempat bisa memenuhi komitmennya.
“Namun sampai dengan 28 Desember pukul 17.00 WIB juga tidak ada kepastian, maka dengan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, 28 Desember hari Rabu sementara sebagian lampu jalan tidak dialiri listrik dari pihak PLN,” tegas Dwi Suryo Abdullah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Walikota Pekanbaru Edwar Sanger mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi secara langsung dengan pimpinan PLN, dan secara resmi juga sudah menyurati PLN untuk masalah ini. (adv)