Home » Kabar Kota » Temuan Pelanggaran Pilkada di Kampar dan Pekanbaru Diancam Sanksi Pidana

Temuan Pelanggaran Pilkada di Kampar dan Pekanbaru Diancam Sanksi Pidana

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARUPelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 di Kota Pekanbaru dan Kampar ditemukan dua pelanggaran.

Masing-masing pelanggaran terjadi di Kabupaten Kampar, dimana Ketua KPPS di TPS 3 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota kedapatan menyoblos empat surat suara sehingga di TPS tersebut harus melakukan pencoblosan ulang.

Kemudian temuan pelanggaran di Kota Pekanbaru, salah seorang saksi dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 (Ramli Walid-Ivan Herman) yang bernama Ridho Asbari Fadhli di TPS 22, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, tertangkap tangan melakukan pencoblosan 2 kali di 2 TPS, yakni TPS 21 dan TPS 22, Rabu sekitar pukul 10.00 Wib. Diketahui pria ini memang terdaftar di DPT dua TPS tersebut.

Aksi warga yang berdomisili di Jalan Sekolah/Khayangan tersebut terungkap setelah penjaga tinta di TPS 22 melihat ada berkas tinta lama yang masih menempel di jari Ridho saat ingin mencelupkan jarinya usai melakukan pencoblosan.

Untuk memastikan kecurigaan itu petugas kemudian menghubungi pihak Panwas. Setelah dilakukan kroscek, pihak Panwas menyatakan bahwa Ridho terbukti melakukan pencoblosan 2 kali di 2 TPS. Kemudian Rido digiring ke Panwas untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Jika memang memenuhi unsur pidana maka akan ada sanksi pidana dan saat ini prosesnya masih berlangsung di sentra gakumdu Panwaslih di Kampar dan Pekanbaru, ” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Edy Syarifuddin. (adv)

2017-02-16

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version