Home » Kabar Kota » Cegah Penelantaran, Rosti Uli Minta Pemda Tetapkan SOP dan Awasi Aktivitas di Yayasan Sosial

Cegah Penelantaran, Rosti Uli Minta Pemda Tetapkan SOP dan Awasi Aktivitas di Yayasan Sosial

PEKANBATUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Kasus penelantaran penghuni panti yang dikelola yayasan tunas bangsa, Pekanbaru berujung pada kematian seorang bocah menjadi sinyal pengingat untuk pemerintah daerah di Riau. Pemda diminta untuk menetapkan standar operasional prosedur (SOP) pendirian sebuah panti sosial untuk memastikan kemampuan pengelola (yayasan) dalam menjalankan aktivitas dan kegiatan yang dijalankan.

“Amat miris ketika kita melihat tempat yang seharusnya bisa melakukan fungsi sosial dan membantu kaum yang tidak mampu, namun tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Ini perlu dilakukan penelisikan tentang kemampuan yayasan sebagai pengelola panti tersebut. Agar tidak terjadi di kemudian hari,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rosti Uli Purba, Selasa (31/1/2017).

Rosti Uli yang menaruh simpati atas kejadian tersebut datang menemui para penghuni panti yang diduga tidak terurus itu pada Senin kemarin. Ia mendapatkan sejumlah informasi penting soal kondisi penghuni panti dan hal-hal yang dialami para korban selama berada di dalam panti tersebut.

Dari pertemuannya tersebut, Rosti meminta agar jajaran pemda di Riau menetapkan standar operasional prosedur dan standar kelayakan operasional panti sosial. SOP tersebut penting guna memastikan kemampuan yayasan atau pengelola untuk menjalankan kegiatannya dalam membantu kaum papa dan marjinal tersebut. Ia khawatir, ketika niat baik untuk mendirikan panti sosial, namun tidak dibarengi kemampuan manajemen dan pembiayaan, justru akan menimbulkan masalah baru.

“SOP dan standar kelayakan panti sosial itu harus jelas, terukur dan konkret. Tidak hanya soal niat untuk membantu, namun juga memperhatikan banyak aspek, termasuk kemampuan manajemen, pembiayaan dan operasional panti sosial tersebut. Di sinilah pemerintah melalui dinas atau instansi terkait perlu untuk membuat acuan dan standar kelayakan yang dipedomani dalam pendirian panti sosial,” tegas Rosti Uli.

Senator perempuan asal Provinsi Riau ini menyatakan, SOP dan standar kelayakan harus menjadi acuan minimal untuk pendirian panti sosial. Ketentuan tersebut tak bisa ditawar-tawar, karena hal ini menyangkut nasib para penghuni yang ditampung di panti tersebut.

“Dinas terkait tak boleh diam, namun melakukan pendampingan dan evaluasi tersebut keberadaan panti sosial yang ada,” katanya.

Ia juga meminta agar pemda melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas dan kondisi panti sosial yang ada saat ini. Tidak menutup kemungkinan, kejadian yang terjadi di yayasan tunas bangsa  juga dialami di panti-panti sosial lainnya.

“Kita minta agar pemda melakukan pengawasan yang nyata untuk memastikan kemampuan yayasan sebagai pengelola panti apakah sanggup dalam membiayai operasional panti tersebut. Termasuk juga fasilitas dan sarana yang dimiliki. Jika memang tidak memenuhi standar kelayakan, maka lebih baik dilakukan evaluasi atau bahkan dilakukan penutupan operasional,” kata Rosti. (adv)

2017-01-31

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version