PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Kasus penembakan Jodi Setiawan alias Jodi Oye (21) di jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau, yang diotaki oleh St (29) terus di usut Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dalam kasus ini, dari tujuh orang yang diamankan saat penangkapan di wilayah Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Jodi Oye.Tiga orang yang ditetapkan tersangka, St selaku aktor intelektual dan eksekutor, seorang wanita Pt (27) bertugas memancing korban dan Wy alias Rama (30) ikut merencanakan aksi bersama St.”Sedangkan, empat orang lainnya sudah kita pulangkan. Namun, tetap harus wajib lapor. Karena, nanti keterangannya akan diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo.
Kasubag menuturkan, kasus penembakan itu, saat ini terus didalami, dan ketiga tersangka dikenakan pasal yang sama tentang pembunuhan berencana.”Ketiga tersangka, dijerat pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. Kasusnya masih terus kita dalami lagi,” ujar Kasubag saat ditemui di Mapolresta Pekanbaru, Selasa siang.Mengingat kembali, St, pecatan Polri ditangkap Polresta Pekanbaru di wilayah Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), , setelah terbukti menjadi otak sekaligus eksekutor penembakan Jodi Oye di jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, .Selain St yang berhasil ditangkap kurang dari 24 jam itu, Polisi turut menyta sepucuk senjata api (senpi) rakitan, enam butir amunisi, serta sepasang nomor polisi BM 1999 RM yang saat itu terpasang di mobil Avanza yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban.St diduga nekat menghabisi Jodi Oye, diduga karena persaingan bisnis narkoba. Menurut keterangan Polisi, beberapa kali, korban pernah menggelapkan uang transaksi narkoba. (adv)