PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Santernya isu terjadi jual beli jabatan dalam penetapan pejabat di lingkungan Pemprov Riau belum lama ini, sudah didengar oleh dewan. Pihak DPRD Riau melalui Komisi A berencana akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Asrizal untuk memberi penjelasan.
Anggota Komisi A, H. Sugianto mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan masalah tersebut secara terperinci dari Kepala BKP2D.”Kami sudah menerima laporan resmi terkait hal tersebut. Bukan hanya jual beli jabatan, tapi penempatan pejabat juga tidak mengacu pada hasil assesment yang dilaksanakan. Padahal assesment sesuai dengan UU ASN dan harus dipatuhi,” kata Sugianto, Dewan, lanjutnya, akan menyelidiki informasi itu dan bila terbukti benar maka pelantikan pejabat eselon II, III dan IV sebelumnya harus dikaji ulang dan oknum yang melakukan harus diproses secara hukum.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby juga mengatakan, sejak dilantiknya pejabat Pemprov tersebut, banyak laporan yang masuk ke pihak DPRD Riau.”Kalau melihat laporan yang masuk pada kami, ini cukup amburadul. Penempatan, katanya, banyak yang tidak sesuai dengan keahlian, bahkan dugaan ada yang buka lapak juga disana,” ungkapnya.Selain tidak sesuai dengan penempatan, ada juga pejabat yang namanya terdaftar didua instansi yang berbeda.”Sekarang itu pejabat yang lama ada 220 orang yang non job. Itu sangat luar biasa, maka dari itu DPRD Riau harus bertindak. Bagi kami, sepanjang tidak menyalahi aturan tidak masalah. Tapi kalau sudah menyalahi, itu perlu dipertanyakan,” paparnya.Rancanya pemanggilan guna rapat dengar pendapat dengan pihak BKP2D akan dilakukan pada Kamis (19/1/2017) lusa. (adv)