PEKANBARUPOS.COM (PPC),DURI – Dengan pertimbangan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari; pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor.
Selanjutnya, pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kenaikan tarif juga berlaku pada penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah, penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
“Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah ini, dan masyarakat bisa mengecek langsung melalui website resmi dengan mencari PP No. 60 Tahun 2016. Agar masyarakat lebih paham maksud dari kebijakan baru tersebut,” kata Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Rachmad C Yusuf.
Dikatakannya, seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara sesuai bunyi Pasal 6 PP ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (**)