PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU- Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki yang sebelumnya dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku berinisial RN alias Rudi (31) diringkus polisi di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Senin
Informasi yang diterima dari kepolisian, Selasa
Pelaku saat ini ditahan Mapolsek Sukajadi.
RN sebelumnya dilaporkan oleh istrinya IS karena melakukan pemukulan.
Dalam laporannya di kepolisian, korban IS mengatakan bahwa RN alias Rudi yang merupakan suaminya telah melakukan pemukulan pada bagian perut.
Kemudian memelintir tangan pelapor, memukul punggung dan menendang paha pelapor.
Akibatnya korban kesakitan dan memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Aksi KDRT pelaku berawal saat pelapor ditelepon oleh pelaku untuk bertemu di rumah orang tua pelaku.
Kemudian pelaku mengajak jalan pelapor menggunakan sepeda motor.
Kemudian pelapor diajak makan di Jalan Tambusai.
Usai makan suami istri ini kemudian jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Pelaku selanjutnya mengajak pelapor ke hotel Lido namun pelapor menolak.
Pelaku kemudian menarik jilbab pelapor dan mengajaknya menuju Gang Deli di kawasan Sukajadi.
Di lokasi inilah kemudian pelaku menghajar pelapor.
Awalnya perut pelapor ditinju kemudian punggung dipukul dan pahan ditendang.
Untuk melangkapi alat bukti kekerasan yang dilakukan RN, IS melengkapinya dengan bukti visum dari rumah sakit. (adv)