PEKANBARUPOS.COM (PPC).PEKANBARU – Kepolisian kembali meringkus seorang terduga pembalak liar (Ilegal Logging) di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pelaku ditangkap saat berada di dalam hutan.Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, Kamis siang mengatakan, pembalak liar yang diciduk anggotanya tersebut diketahui berinisial Sl alias Sulis. Pelaku ditangkap Rabu kemarin di area Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.Usut punya usut, Sulis ternyata merupakan warga pendatang asal Sumatera Utara. Lelaki yang berprofesi sebagai petani ini diduga kuat sebagai orang suruhan dari Cukong yang selama ini diburu kepolisian.Cukong yang mempekerjakan Sulis itu diduga warga lokal. Sampai kini kepolisian masih menelusuri terkait informasi tersebut. Dengan tertangkapnya Sulis, artinya sudah dua orang pelaku pembalak liar yang diamankan dari area ini.
Sampai sekarang polisi masih berada di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Mereka terus berpatroli memburu pelaku Ilegal Logging yang kucing-kucingan dengan aparat berwajib. Sejumlah barang bukti berupa kayu olahan, sebagiannya telah dimusnahkan.”Kita masih melakukan penyelidikan, mudah-mudahan anggota di lapangan berhasil menangkap mereka semua,” tutur Wicak. Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela mengatakan, timnya masih memburu para Cukong yang selama ini meraup untung dari hasil kekayaan alam di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil tersebut.Penyelidikan sementara, petugasnya telah mengantongi nama dua orang terduga Cukong. Kepolisian pun kini sedang memburu yang bersangkutan. Ia menduga, kayu-kayu itu ditebang dan diolah untuk selanjutnya dikirim ke Sumatera Utara. (adv)