Pegawai SPPG Bisa Jadi PPPK? Simak Aturan dan Penjelasannya

Nasional6 Views

Isu terkait pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi perbincangan publik. Sejumlah wacana sekaligus klarifikasi lembaga terkait membuat masyarakat ingin tahu lebih jauh: apa sebenarnya PPPK dan bagaimana hubungan status ini dengan pekerja SPPG di program pemerintah?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu bentuk kepegawaian di lingkungan pemerintahan Indonesia yang diatur dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK merupakan warga negara yang diangkat secara kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan di instansi pemerintah. Secara hukum, status PPPK diakui setara sebagai bagian dari ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi dengan cara pengangkatan dan hak yang berbeda.

Berbeda dengan PNS yang memiliki status kerja permanen serta seringkali mendapatkan hak pensiun, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan kinerja individu.

Perdebatan publik mencuat setelah pembahasan tentang kemungkinan pegawai SPPG yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diangkat sebagai PPPK. Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang dilaksanakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyediakan makanan bergizi kepada masyarakat di berbagai wilayah.

Pasal 17 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 menyebut bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang‐undangan. Hal ini memicu interpretasi beragam di masyarakat, terutama soal siapa saja yang berhak menjadi PPPK dan apakah pengangkatan ini berlaku untuk semua pekerja SPPG.

Menanggapi polemik itu, pihak BGN kemudian memberikan penjelasan resmi. Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah pegawai inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis. Posisi tersebut mencakup Kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan — bukan seluruh pekerja atau relawan yang berkontribusi dalam pelaksanaan program di lapangan.

Artinya, tidak semua pekerja SPPG akan otomatis mendapatkan status PPPK. Pengangkatan ini hanya berlaku bagi posisi inti tertentu yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai regulasi. Relawan dan pekerja dengan posisi non-strategis tidak dimasukkan dalam skema ini, meskipun peran mereka tetap penting bagi keberlangsungan program.

Rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dalam program MBG juga telah diumumkan oleh BGN. Diperoleh informasi bahwa sekitar 32 ribu pegawai dapur SPPG akan diangkat sebagai PPPK mulai 1 Februari 2026, termasuk Kepala unit SPPG, akuntan, dan ahli gizi yang memenuhi kualifikasi.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi BGN untuk memperkuat struktur organisasi dan profesionalisme pelaksana program MBG di lapangan, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi sejumlah pegawai yang terlibat.

Di tengah pemberitaan ini, sejumlah pihak telah menyampaikan respon terkait isu PPPK untuk pegawai SPPG. Sebagian masyarakat mengapresiasi langkah memberikan status pekerja pemerintah terhadap posisi inti, namun ada juga kekhawatiran tentang implikasi kepegawaian yang lebih luas dan bagaimana aturan ini akan berjalan secara adil serta transparan.

Pakar ketenagakerjaan menilai bahwa memperjelas kriteria pegawai yang bisa diangkat sebagai PPPK sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidakseimbangan perlindungan kerja antara kelompok pekerja yang berbeda.

PPPK merupakan bagian integral dari sistem ASN di Indonesia yang bertujuan memperkuat profesionalisme dan fleksibilitas tenaga kerja di sektor publik. Pemerintah memberi ruang bagi tenaga kontrak berkualitas untuk turut menjalankan tugas pemerintahan tanpa melalui jalur seleksi PNS yang lebih ketat, terutama untuk jabatan-jabatan yang membutuhkan keterampilan khusus.

Meski begitu, status PPPK tidak disamakan dengan PNS dalam seluruh hal. PPPK tetap memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, termasuk hak dan kewajiban yang diatur berdasarkan kontrak kerja serta regulasi yang berlaku.