Home » Berita » 10 Tahun Mandek, Mahasiswa Geruduk Kejati Riau Desak Usut Tuntas Korupsi Jembatan Pedamaran

10 Tahun Mandek, Mahasiswa Geruduk Kejati Riau Desak Usut Tuntas Korupsi Jembatan Pedamaran

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU — Mahasiswa yang tergabung dalam Student Movement Riau (SMR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (8/7), menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rokan Hilir yang telah mandek selama lebih dari satu dekade tanpa kepastian hukum.

Dengan membawa spanduk, bendera, dan pengeras suara, para mahasiswa menyuarakan kritik keras terhadap Kejati Riau yang dinilai gagal menjalankan tugas penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Padahal, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Koordinator Umum SMR, Muhamad Adib, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap pembiaran hukum yang telah berlangsung terlalu lama.

“Kami mendesak Kejati Riau segera membuka status hukum Wan Amir Firdaus, M. Job Kurniawan, dan pihak-pihak lain yang telah diperiksa. Jangan biarkan aktor-aktor penting berlindung di balik kaburnya proses hukum,” ujarnya.

Juru bicara aksi, Muhammad Raihan Zuhri, turut menyoroti kejanggalan dalam proses penambahan anggaran proyek tersebut.

“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. DPRD saat itu menyetujui tambahan anggaran tanpa mekanisme yang sah dan jauh dari prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menyuarakan enam tuntutan utama:

1. Audit investigasi menyeluruh terhadap pembengkakan anggaran Jembatan Pedamaran I dan II.

2. Kejelasan status hukum seluruh pihak yang telah diperiksa.

3. Publikasi berkala hasil penyidikan kepada masyarakat.

4. Penegakan hukum yang bersih dari intervensi politik.

5. Pembukaan dokumen pengadaan dan anggaran secara terbuka.

6. Penindakan tegas terhadap pihak yang diduga menghambat jalannya proses hukum.

Aksi ini juga berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, yakni:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagai penutup, SMR melayangkan ultimatum kepada Kejati Riau. Bila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, mereka menyatakan siap untuk melanjutkan tekanan dengan skala yang lebih besar.

“Perjuangan ini tidak akan berhenti. Kami akan terus mengawal sampai para pelaku korupsi diadili secara terbuka dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Adib. (rls)

2025-07-08
x

Check Also

Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur

PEKANBARUPOS.COM, BANYUWANGI — Jasa Raharja turut hadir mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka ...

Exit mobile version