PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – Program Tujuh Berkah Pajak Daerah Provinsi Riau berakhir besok, Jumat 15 Desember 2023. Masyarakat pemilik kendaraan bermotor diminta memanfaatkan batas waktu tersebut mulai hari ini.
Imbauan ini disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja, Hasjuddin SE, MM kepada media Kamis (14/12)2923).
“Hal ini penting agar terhindar dari denda yang memberatkan,” ujar Hasjuddin.
Lanjut Hasjuddin, untuk mengantisipasi membludaknya wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang mengurus pembayaran di Kantor layanan Samsat, waktu layanan juga diperpanjang.
Jika sebelumnya jam layanan hingga pukul 14.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, demi kenyamanan kita bersama,” seru Hasjuddin.
Dijelaskan, berbagai kemudahan didapatkan dari Program 7 Berkah Pajak Daerah ini yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2022, kemudian bebas denda BBNKB II, Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Diketahui, suksesnya Program Tujuh Berkah Pajak Daerah tak terlepas dari kolaborasi Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Pemprov Riau, Polda Riau, Jasaraharja dan seluruh pihak berkompeten.
Diberitakan sebelumnya, hingga awal Desember 2023, tercatat realisasi di sektor PKB sudah mencapai 94,61 persen, dengan rincian jumlah pemasukan mencapai Rp1,445 triliun dari target Rp1,527 triliun.***