Home » Teknologi » Izin Tower Dikelola Pusat, Pengawasan Menjadi Lemah

Izin Tower Dikelola Pusat, Pengawasan Menjadi Lemah

SURABAYA ,PEKANBARUPOS.COM – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Surabaya kini tengah aktif berkonsultasi ke pemerintah dan provinsi.

Terkait kewenangan pengurusan perizinan pendirian menara telekomunikasi.

Sebab saat ini ada kemungkinan bahwa pengurusan perizinan tower yang biasanya dikelola pemkot akan ditarik oleh pemerintah pusat.

Kepala Diskominfo Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, memang untuk pengurusan perizinan tower ini masih rancu.

Artinya ada dua aturan yang masih belum jelas dalam mengatur perizinan pendirian menara atau tower telekomunikasi.

Di sisi lain, Antiek menyebutkan bahwa jika perizinan tower ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat, maka akan sulit bagi pemkot.

Pasalnya pengawasan dan juga perizinan tower akan susah. Sebab selama ini saja saat perijinan masih ditangani pemkot masih banyak perusahaan tower yang nakal.

“Ada dua aturan yang menjadi dasar, ada perpres dan Peraturan Menteri Kominfo. Dalam perpres urusan perizinan penyelenggaraan tower itu nggak masuk ke kota, tapi di Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 13 Tahun 2014 itu urusannya ada,” kata Antiek.

Hal tersebut menjadi kerancuan yang dihadapi oleh Diskominfo. Untuk itu pihaknya sedang mencoba berkomunikasi baik dengan pemerintah pusat maupun dengan pemprov.

Sebab pemkot tidak ingin gegabah dan menentang undang-undang. Namun selama belum ada hasil dari konsultasi, Antiek menegaskan bahwa perizinan akan tetap ditangani oleh Pemkot Surabaya.

“Selama belum jelas ya tetap, kita masih melayani perizinan,” tegas Antiek.

Total saat ini ada sekitar 1.100 tower yang ada di Surabaya. 40 persennya masih ada yang bermasalah. Misalnya ijinnya belum beres atau berdiri di luar zona.

Nah, jika perizinan dilimpahkan ke pusat, maka kontrol dari pemkot juga akan semakin lemah.

Terlebih pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi juga sudah tidak bisa ditarik pemkot lantaran ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

 

(jpnn)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...