Home » Teknologi » Aspiluki soal data center asing: Kami menyayangkan rencana itu

Aspiluki soal data center asing: Kami menyayangkan rencana itu

PEKANBARUPOS.COM – Ketua Umum Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki), Djarot Subiantoro menyayangkan rencana pemerintah yang ingin melonggarkan aturan mengenai penempatan data center. Pemerintah seperti memberikan sinyal jika nantinya penempatan data center tak diwajibkan di Indonesia.

“Kami menyayangkan rencana tersebut. Pertama dari sisi konsistensi dan strategi kebijakan pemerintah dalam pengembangan industri. Mindset konsumen atau produsen, Indonesia sebagai target pasar atau pemain. Inkonsistensi kebijakan menjadi warning bagi pengusaha dalam berinvestasi yang mengacu kepada kebijakan pemerintah. Kondisi riil perkembangan industri ICT kita belum ideal, masih memerlukan keberpihakan dalam membangun kekuatan nasional,” katanya saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (30/09).

Dikatakannya, data center memiliki peran startegis sebagai hub di mana produk dan layanan turunannya akan tumbuh di sekelilingnya, mulai dari infrastruktur/platform, SDM, pemanfaatan, dan regulasi. Kalau data center di luar, industri tetap dapat berkembang namun terbatas di area ttu, khususnya konten/ OTT.

“Aspek security, data base dan fata management, operational management dan sebagainya tidak akan terdevelop. Di masa depan diyakini bahwa data sebagai pengganti software sebagai komoditi utama (data is dollar), dengan data center di luar potensi big data kita juga di luar,” terangnya.

Meski begitu, kata dia, jika bicara ideal stage, yang diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak salah, namun kondisi riil ekosistem sendiri seperti regulasi, kemampuan audit, penyebaran infrastruktur belum ideal.

“Misalnya bila terjadi fraud dan data center kita di luar, apakah kita dapat segera memeriksa secara yuridis, apakah ada perjanjian bilateral antar kedua negara dan sebagainya. Kami merasa perlu kebijakan agar Indonesia tidak hanya nantinya menjadi konsumen yang tidak berdaya ketika terjadi kesalahan,” paparnya.

Mengacu dalam aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 mengenai Transaksi Elektronik pasal 17 Ayat 2 menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

 

(merdeka.com)

Leave a Reply

x

Check Also

PLN Sukses Bangun Infrastruktur Kelistrikan Ditahun 2024, Terangi 7.123 Pelanggan di 92 Dusun Terpencil dengan Listrik 24 Jam

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau mencatat keberhasilan ...