Home » Politik » Busyro Muqoddas Apresiasi Komite Etik KPK atas Putusan untuk Saut Situmorang

Busyro Muqoddas Apresiasi Komite Etik KPK atas Putusan untuk Saut Situmorang

PEKANBARUPOS.COM(PPC),JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi tindakan pemimpin KPK dalam membentuk komite etik tekait pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Apalagi, Komite Etik KPK kemudian menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan pelanggaran sedang.

“Hasilnya saya kira cukup menjadi pelajaran mudah-mudahan menjadi yang terakhir,” kata Busyro di PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (4/8/2019).

Busyro bercerita pernah bertemu dengan Saut. Pada kesempatan itu, Saut bercerita tidak memiliki pola pikir untuk melontarkan pernyataan terkait Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

KPK pun diharapkan tidak memiliki masalah dengan pihak eksternal. Menurut Busyro, pimpinan KPK harus menjaga diri untuk tetap menjaga soliditas KPK.

“Karena problem yang dihadapi semakin banyak semakin rumit,” ucap Busyro.

Busyro menilai korupsi yang terjadi belakangan ini semakin menegaskan dominasi pengaruh pemodal kepada birokrasi. Menurut dia, dominasi tersebut semakin kuat dan masif.

“Itu bawa konsekuensi bahwa KPK harus hati-hati menjaga marwah independensinya dan profesionalitasnya,” ujar Busyro.

Putusan komite etik KPK merupakan hasil dari pernyataan Saut dalam acara “Benang Merah” di stasiun televisi tvOne pada tanggal 5 Mei 2016.

“Menyatakan terperiksa Saut Situmorang secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang,” kata Ketua Komite Etik Ahmad Syafii Maarif di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Syafii mengatakan, Saut melanggar peraturan KPK nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013. Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanski berupa peringatan tertulis kepada Saut.

Dalam putusan yang bersifat final dan mengikat itu, Syafii menuturkan, Saut harus menjaga seluruh sikap dan tindakan dalam kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan KPK.

Saut juga diminta tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapapun berdasarkan SARA.

 

(KOMPAS)

Leave a Reply

x

Check Also

PLN Sukses Bangun Infrastruktur Kelistrikan Ditahun 2024, Terangi 7.123 Pelanggan di 92 Dusun Terpencil dengan Listrik 24 Jam

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau mencatat keberhasilan ...