Home » Politik » Fahri Hamzah Sebut Duterte Tak Mungkin Selamatkan Mary Jane

Fahri Hamzah Sebut Duterte Tak Mungkin Selamatkan Mary Jane

JAKARTA ,PEKANBARUPOS.COM – Pemerintah Filipina membantah ucapan Presiden Joko Widodo yang mengatakan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte memperbolehkan eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso. Namun Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap, tak mungkin Duterte akan menyelamatkan Mary Jane.

Fahri menjelaskan, Duterte sedang giat-giatnya memerangi kasus narkoba di Filipina. Oleh sebab itu, tak mungkin dia meminta Mary Jane diselamatkan.

“Dia (Duterte) kan sedang perang di negaranya, sudah menahan ribuan orang, jadi mustahil dia meminta Mary Jane diselamatkan,” ujar Fahri di gedung DPR/MPR RI, Selasa (13/9).

Menurut Fahri, eksekusi mati terhadap Mary Jane harus jelas dasar hukumnya. Jika dasar hukumnya sudah jelas, maka eksekusi harus segera dilakukan.

“Di kita ini dasar hukumnya apa, kalau sudah jelas ya segera eksekusi,” ujarnya.

Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay membantah pernyataan Presiden Jokowi.”Yasay mengklarifikasi bahwa Duterte tidak pernah memberikan lampu hijau terhadap eksekusi Veloso. Ia hanya mengatakan kepada Presiden Indonesia bahwa dia menghormati proses hukum dan menerima apa pun keputusan akhir terhadap kasus itu,” demikian kutipan pernyataan Kemlu Filipina seperti dilansir dalam situs resmi mereka, Senin (12/9).

Pernyataan resmi ini dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Filipina untuk menanggapi pemberitaan media di Indonesia yang mengabarkan bahwa Duterte telah memberikan lampu hijau untuk eksekusi Mary Jane.

Kantor berita Antara juga memberitakan hal serupa. Dalam pemberitaan pada Senin, Antara mengutip Jokowi yang mengatakan, “Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi.”

Nasib Mary Jane tersebut dibicarakan ketika Duterte berkunjung ke Jakarta pada Jumat lalu. Jokowi menyatakan, ia telah menjelaskan kasus yang menjerat salah satu warga Filipina itu ke Duterte.

“Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane (ke Duterte). Saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin,” kata Jokowi.

Mary Jane Veloso ditangkap kepolisian Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 setelah kedapatan mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Perempuan asal Bulacan ini divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Dia berada dalam barisan tereksekusi mati April 2015 di Nusakambangan. Namun, hukuman mati terhadap dirinya ditunda setelah muncul perkembangan terbaru terkait kasus ini di Filipina.

 

(CNN INDONESIA)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...