Home Ā» Politik Ā» DPR Sebut Pembentukan Pansel KPU-Bawaslu Labrak UU

DPR Sebut Pembentukan Pansel KPU-Bawaslu Labrak UU

JAKARTA ,PEKANBARUPOS.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengkritik pemerintah terkait pembentukan panitia seleksi Komisi Pemilihan Umum (Pansel KPU) dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, terjadi pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu pada prosesnya.

Karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pemerintah melakukan revisi terhadap tim seleksi KPU-Bawaslu.

Sebab, salah satu dari tim tersebut adalah penyelenggara pemilu. Padahal, ketentuannya timsel terdiri dari dua unsur yaitu pemerintah dan masyarakat.

ā€œPenunjukan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka, anggota DKPP, sebagai timsel, jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk,ā€ tegas Lukman Edy di Jakarta, Jumat (9/9).

Pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi KPU-Bawaslu periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu. Khususnya, di pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22.

Pasal 12 ayat 3 berberbunyi: Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu.

ā€œBerdasarkan itu (pembentukan Pansel KPU-Bawaslu) secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu,ā€ pungkasnya.

Ā 

(jpnn)

2016-09-09

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Tokoh Adat Mentulik Tolak Kerja Sama Pengelolaan Lahan LPHD Rantau Kasih yang Dianggap Cacat Hukum

PEKANBARUPOS.COM – Para tokoh adat Kenegerian Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, menyatakan penolakan ...

Exit mobile version