PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau kembali meringkus seorang yang diduga terlibat aktivitas pembalakan liar (Ilegal logging) di area Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Tak Tanggung-tanggung, 10 Ton kayu olahan disita aparat berwajib.Penangkapan ini dilakukan Sabtu dini hari semalam, dipersembunyiannya, Kampung Gotek, Desa Bukit Kerikil, Kabupaten Bengkalis. Menurut kepolisian setempat, pria tersebut diketahui berinisial TH (28 tahun).Penangkapan terhadap TH merupakan hasil penyelidikan polisi yang berlanjut, terkait aktivitas pembalakan di hutan yang menjadi salah satu aset flora dan fauna dunia tersebut, bahkan diakui oleh UNESCO.Usut punya usut, TH ternyata bukan warga asli Bengkalis. Dia ini berasal dari Desa Balam, Kabupaten Rohil. Menurut aparat berwajib, pelaku diduga sebagai pemodal dalam bisnis pembalakan liar tersebut. Tidak dijelaskan sudah berapa lama ia ‘bermain’.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, Minggu malam membenarkan terkait ditangkapnya TH. Selain membekuk si pemodal, jajarannya juga berhasil menyita barang bukti 10 Ton kayu olahan jenis Bintangur.”Kita juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (Olah TKP). Sampai saat ini sudah kita amankan empat orang terduga pelaku ilegal logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” tegas mantan Kapolres Inhil ini menguraikan.Dari empat orang tersebut, sambungnya, dua orang diakui sebagai pemodal pembalakan liar di sana. Sedangkan dua lagi adalah pekerja yang diupah untuk menebang pohon dan mengolahnya. Mereka semua sudah dimintai keterangannya oleh polisi.Pembalak liar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil bukan kali ini saja ‘diberangus’ polisi. Sebelumnya juga sudah ada beberapa orang pelaku yang ditangkap, di mana beberapa orang diketahui sebagai pemodal (adv)