PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Pria berinisial YA, terpaksa berurusan dengan aparat Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah dilaporkan istrinya HN atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Sang istri HN dipukuli di kepala oleh YA. Kasus itu bermula saat korban terlibat cekcok dengan suaminya tersebut, Minggu siang kemarin, disebuah kos-kosan di Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.Siang itu sekitar pukul 12.30 WIB, HN datang ke kosan tempat suaminya berada. Tujuannya untuk menyuruh YA pulang. Ia sempat berusaha masuk, namun sayang pintu kosan tertutup rapat dan terkunci dari dalam.Cukup lama HN menunggu suaminya ke luar, hingga akhirnya pelaku muncul juga. Pertengkaran pun tak terelakkan karena YA menolak diajak pulang. Naik pitam, tangannya pun mendarat ke kepala sang istri.
“Sudah dilaporkan kemarin. Korban telah kita mintai keterangannya,” sebut Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino. Ipda Dodi tidak mengetahui pasti kenapa suami korban berada di kos-kosan itu, sehingga akhirnya menyulut kecurigaan istrinya HN, sampai-sampai ia datang ke sana lalu menyuruh pelaku untuk pulang.Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto mengungkapkan, pihaknya belum melakukan BAP terhadap korban KDRT tersebut, lantaran dirinya masih sakit. “Belum, karena yang bersangkutan masih sakit waktu melapor,” urainya (adv)