PEKANBARUPOS.COM (PPC), PEKANBARU – Tim Operasional Pemburu Ilegal Logging (Pembalakan liar) Polres Pelalawan Provinsi Riau berhasil menangkap dua orang warga asal Lampung Timur, Kamis siang tadi. Mereka dibekuk dari dalam areal hutan lindung Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.Dua orang pembalak liar berinisial ES (52 tahun) dan DH (20 tahun) tak berkutik ketika dikepung aparat kepolisian bersenjata. Ketika itu keduanya sedang bekerja menebang pohon di dalam kawasan hutan dengan menggunakan alat chainsaw.Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo Sik yang diwawancarai mengatakan, aksi pembalakan liar tersebut berhasil terendus anggotanya yang tengah melakukan patroli rutin melalui akses sungai di dalam area hutan SM Kerumutan.”Sejak subuh anggota kita menyisir sepanjang Sungai Kerumutan dengan kapal pompong. Ketika itu ada suara mesin chainsaw dari dalam hutan. Anggota turun dan masuk sejauh dua kilometer ke dalam, di sana mereka bekerja,” kata Kapolres.
Setelah menemukan sasarannya, tim pun menyebar untuk mencegah pelaku melarikan diri. Penggerebekan dilakukan dengan cepat, sehingga ES dan DH tak bisa berbuat apa-apa. Di sana kepolisian berhasil menemukan barang bukti terkait pembalakan liar tersebut.”Keduanya itu warga Lampung Timur. Di lokasi pembalakan, tim mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak lebih kurang 10 kubik,” sambung AKBP Ari Wibowo, Kamis malam.Kuat dugaan, keduanya ini adalah pekerja yang dibayar oleh Cukong kayu. Ari pun memastikan, bahwa jajaranya masih melakukan pengejaran terhadap sang Cukong tersebut. Sementara kedua orang itu sudah dibawa ke Polres Pelawan.”Kita akan mintai keterangan keduanya, siapa Cukongnya, karena mereka ini diduga pekerja yang diberi upah. Mudah-mudahan segera kita tangkap,” tutupnya. (adv)