Home » Hukum Kriminal » Jual LKS di Kedai Sayur, Satu Paket Rp 70 Ribu

Jual LKS di Kedai Sayur, Satu Paket Rp 70 Ribu

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Bukan cuma di Disdukcapil, praktek pungutan liar (pungli) juga masih terjadi di dunia pendidikan. Salah satu temuan yang Tribun dapatkan di lapangan adalah praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menegaskan, jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya masuk dalam kategori pungli. Itu melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 ayat 1.

Praktek itu ditemukan Tribun di salah satu sekolah dasar negeri di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Para siswa diarahkan pihak sekolah untuk membeli LKS di kedai yang ada di depan sekolah.

Cukup mengejutkan, kedai yang menjadi tempat penjualan LKS tersebut ternyata toko kelontong, menjual sayur-sayuran dan beragam kebutuhan sehari-hari lainnya.

Kedai harian tersebut berada di depan sekolah. Jaraknya sekitar 20 meter dari gerbang pintu keluar sekolah.

Kalau dilihat sepintas, tidak ada yang menyangka kedai harian tersebut menjual LKS, sebab tidak tampak tumpukan buku di sana. Yang ada hanya tumpukan sembako dan sayur-sayuran segar yang dijejer di meja.

Meja-meja yang dijadikan tempat memajang sayur tersebut diletakkan di teras kedai. Beragam sayuran segar tersedia di kedai ini.

Seperti kacang panjang, kangkung, daun singkong. Juga ada buah segar seperti pisang dan pepaya.

Di bagian dalam kedai terlihat tumpukan karton. Beragam jenis makanan ringan tampak bergelantungan. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...