PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – PEKANBARU – Seorang residivis di Kabupaten Rohul Provinsi Riau berinisial TD alias Toyib (35), akhirnya harus merasakan lagi dinginnya sel tahanan, usai dibekuk aparat berwajib atas keterlibatannya dalam kasus peredaran Narkoba.Dua kali dijebloskan ke penjara tampaknya tidak membuat Bang Toyib kapok. Saat bebas, residivis tersebut melakoni bisnisnya sebagai penjaja Narkoba, hingga namanya pun masuk daftar TO (Target Operasi) Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul.Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaan Bang Toyib. Pada Senin malam kemarin rumahnya yang beralamat di Dusun Kampung Bukit, Desa Menaming, Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul digerebek aparat.Sadar akan kedatangan polisi, Bang Toyib sempat berusaha kabur. Namun aksinya kalah sigap, lantaran petugas sudah melakukan pengepungan terlebih dahulu. Pria 35 tahun ini pun akhirnya pasrah
Dugaan kalau dirinya sebagai pengedar Narkoba beralasan, sebab hasil penggeledahan di rumahnya polisi berhasil menemukan barang bukti dua paket Sabu siap edar seberat 0,72 gram serta uang hasil penjualan Narkoba Rp500 ribu.Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, pasca penangkapan menjelaskan, Narkoba ini disembunyikan Bang Toyib di kardus dalam kamarnya. Selain itu petugas juga menemukan plastik sisa Sabu.Meski sudah ada barang bukti Narkoba, Bang Toyib menolak buka mulut ketika diinterogasi aparat berwajib terkait dari mana dirinya memperoleh barang terlarang itu, termasuk kepada siapa ia mengedarkannya.”Yang bersangkutan sudah kita amankan ke Mapolres Rohul untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Kita masih kembangkan. Kita duga ada jaringannya, kita juga masih melacak sumber Sabu yang disita ini,” pungkas Suheri. (adv)