PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Iy mengaku lemas, saat mendengar pengakuan anaknya, Kr (3) dicabuli. Penasaran, ibu rumah tangga (IRT) usia 31 tahun ini berulang kali mencoba menanyakan apa yang baru saja ia dengar dari korban yang masih berusia balita ini.
Malam itu, pukul 20.00 WIB. Iy mengaku sedang istirahat nonton Televisi bersama anaknya Kr di rumahnya di Jalan Tapanuli, Kulim, Tenayan Raya. Saat itu, Kr bercerita kepada Iy, yang juga ibu kandungnya.
Katanya Kr telah digituin oleh Hr yang kemudian diketahui masih tinggal bertetangga dengan korban. ‘’Aku kaget, mendengar cerita anakku. Badanku langsung lemas. Katanya abang itu, suruh aku buka celana di kamar mandi rumahnya,’’ kata Iy, menirukan pengakuan Kr.
Lantaran masih balita, Kr tentu saja tak mengenal nama sang pelaku. Penasaran, Iy tak kehilangan akal, guna mengetahui siapa pelaku. Ibu anak satu ini lantas mengumpulkan semua anak laki-laki yang berada di sekitar rumahnya.
‘’Saat itu, aku suruh anak-anak kumpul, setelah itu, aku suruh anakku Kr menunjuk siapa yang telah mencabuli,’’ kata Iy, saat dihubungi Pekanbaru MX, Ahad siang melalui telepon seluluernya.
Saat itu Kr, anak perempuan korban satu-satunya ini langsung menunjuk ke arah pelaku Hr (14), sampai dua kali. ‘’Saat itu, anakku menunjuk sampai dua kali, pelakunya Hr, anak tetanggaku,’’ sebutnya.
Ditambahkannya, siang harinya korban minta uang jajan kepadanya dan pergi bermain. ‘’Siang itu, sempat minta uang untuk jajan, biasalah anak-anak, gak taunya malamnya Kr cerita dia dicabuli di kamar mandi pelaku,’’ aku Iy.
Iy juga tak menyangka, Hr yang sudah ia kenal melakukan perbuatan keji pada anaknya. ‘’Saya kenal pelaku, anaknya pendiam, aku gak nyangka juga dia (Hr) tega berbuat itu (cabul,red),’’ ucap Iy.
Tak senang dengan kejadian itu, keesokan harinya, (Jumat,24/2), Iy lantas membuat laporan resmi ke polisi. Guna ditindaklanjuti secara hukum.
Pelaku Dititip di Rutan Anak
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi Pekanbaru MX mengakui adanya laporan dugaan pencabulan yang diterima pihaknya. ‘’Sudah, pelaku sudah kita amankan, beberapa hari lalu,’’ kata Indra.
Di kantor polisi, Hr mengakui sudah dua kali melakukan perbuatannya. ‘’Pengakuannya sudah dua kali, namun masih kita selidiki,’’ kata Indra.
Pelaku, kata Indra masih berusia anak dan masih berstatus pelajar. ‘’Umurnya masih 14 tahun, saat ini kita titipkan di Rutan Anak,’’ ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (adv)