Home » Hukum Kriminal » Terpidana Korupsi Di Tabrak Kereta api

Terpidana Korupsi Di Tabrak Kereta api

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – SPM, mantan Kepala Manager PT Waskita Karya tewas ditabrak kereta api di Padang, Sumatera Barat. Otomatis, kasus hukum yang menjeratnya pun gugur seketika.
“Benar, terpidana ini sudah meninggal akibat kecelakaan di Kota Padang pada Jumat. Dia ditabrak kereta api saat sedang mengemudi mobil melintasi rel tanpa plang. Hukumannya gugur. Kan dia sudah meninggal,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Darma Natal SH.
SPM merupakan terpidana korupsi penyewaan alat berat milik Waskita Karya. Dia divonis di tingkat kasasi oleh MA dengan pidana penjara selama 4 tahun. Putusan itu diterima Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Juni 2015 lalu.
Sudah sejak lama menyandang status terpidana, almarhum diketahui tak kunjung dieksekusi. Namun Kasi Pidsus beralasan, yang bersangkutan menghilangkan diri saat akan dieksekusi. “Jadi saat mau eksekusi, almarhum ini melarikan diri,” tuturnya.
SPM divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider selama 3 bulan. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di tingkat bandingnya.
Tidak terima dengan putusan itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. Oleh majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar SH MH, SPM divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa ini berawal ketika ia mendapat kepercayaan untuk mengerjakan empat proyek di tiga provinsi. Yakni gedung DPRD Kampar, Bulian Bisnis Center di Jambi, Rumah Detensi Tanjung Pinang dan Main Office PT Saipem Karimun Yard di Provinsi Kepri.
Sebagai penanggung jawab proyek, dia  menyewakan alat milik PT Waskita. Perbuatan terdakwa dinilai sudah melanggar kode etik perusahaan. Dia kemudian diberi sanksi dan diturunkan jabatannya menjadi staf biasa. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...