Home » Hukum Kriminal » Direktur Perusahaan Dilaporkan Mitra Bisnisnya ke Polisi

Direktur Perusahaan Dilaporkan Mitra Bisnisnya ke Polisi

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Seorang oknum direktur perusahaan di Kabupaten Siak, dilaporkan mitra bisnisnya ke Polresta Pekanbaru, Riau. Korban merasa ditipu, lantaran Bilyet Giro (BG) tak bisa dicairkan alias ditolak bank.

Dalam laporan polisi yang dirangkum dari Polresta Pekanbaru, oknum yang dilaporkan itu berinisial As (45). Dia ini menjabat sebagai direktur PT RCN di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kasus ini berawal ketika As membayar uang pembelian minyak solar industri kepada sebuah perusahaan menggunakan dua lembar BG (Bilyet Giro). BG itu lah yang belakangan ternyata tidak bisa dicairkan.

Pihak bank menolak dua lembar BG tersebut atas alasan saldo tidak mencukupi. Tentu saja perusahaan mitra bisnis As merasa janggal, ditambah lagi uang itu nilainya lumayan banyak. As pun dihubungi, namun tidak direspon.

Singkat kata, pihak perwakilan dari perusahaan ini pun mengadukan As ke Polresta Pekanbaru, atas sangkaan penipuan. Dalam laporan itu disebutkan, kalau kasusnya terjadi pada Mei 2015 lalu.

“Sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Total kerugian (atas kasus ini) sekitar Rp318.113.000,” ungkap Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo. (**)

2017-01-11

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version