Home Ā» Hukum Kriminal Ā» Larang Irman Gusman Dijenguk, KPK Dituding Langgar HAM

Larang Irman Gusman Dijenguk, KPK Dituding Langgar HAM

JAKARTA ,PEKANBARUPOS.COM – Tommy Singh, pengacara Ketua DPD Irman Gusman menyesalkan sikap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang melarang sejumlah senator membesuk kliennya di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Tommy bahkan menyebut hal ini bisa dikatagorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

ā€œIni melanggar HAM menurut hemat saya,ā€ kata Tommy, Kamis (22/9).

Menurut KPK, saat ini yang boleh membesuk Irman hanya pihak keluarga. Tommy pun menyesalkan perbedaan ini.

Menurut dia, seharusnya tidak perlu ada perbedaan ihwal siapa yang boleh membesuk Irman.

ā€œKenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan equlity before the law,ā€ ujar Tommy.

Seharusnya, lanjut Tommy, ketika anggota keluarga diizinkan menjenguk, maka senator juga diperbolehkan. Karenanya ia mengaku kecewa dengan larangan tersebut.

Ā 

(jpnn)

2016-09-22

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Tokoh Adat Mentulik Tolak Kerja Sama Pengelolaan Lahan LPHD Rantau Kasih yang Dianggap Cacat Hukum

PEKANBARUPOS.COM – Para tokoh adat Kenegerian Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, menyatakan penolakan ...

Exit mobile version