Home » Hukum Kriminal » Aduh, Saksi Ahli Jessica Diduga DPO di Amerika Serikat

Aduh, Saksi Ahli Jessica Diduga DPO di Amerika Serikat

JAKARTA ,PEKANBARUPOS.COM – Toksikolog forensik asal Australia, Michael David Robertson menjadi pusat perhatian saat menjadi saksi ahli dari kubu Jessica Kumala Wongso dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Kehadiran‎ Robertson ternyata dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi. Dia memperkirakan bahwa Robertson diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi Amerika Serikat.

‎Di depan Majelis Hakim, Ardito menunjukkan artikel dari Daily Mail, terkait latar belakang dugaan kriminal Robertson. Ardito menanyakan apakah‎ artikel tersebut merupakan nama Robertson.

“‎Apakah informasi itu benar? Di Indonesia ada ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangannya tidak sesuai keahiannya,”‎ kata Ardito mempertanyakan kredibilitas Robertson dalam sidang.

Dalam artikel tersebut, Robertson diduga berkonspirasi dengan perempuan bernama Kristin Rossum untuk membunuh suaminya, Gregory De Villers.

‎Robertson pun tak bisa menyangkalnya. Dia membenarkan kalau itu adalah dirinya. Hanya saja, Robertson berdalih bahwa informasi itu tidak sesuai fakta. “Ya itu kisah tentang saya. Tapi, karena itu dari internet saya tidak tahu,” jawab Robertson.

Ardito kembali mencecar Robertson dengan artikel tersebut. Dia menyerang Robertson bahwa ia merupakan kriminal karena diduga terlibat pembunuhan pada 2000 silam yang katanya terinspirasi dari film “American Beauty”.

Kasus pembunuhan yang dimaksud melibatkan suami-istri yang di mana sang suami sebagai korban dan Kristin Rossum sebagai sang pembunuh. Sementara, penyebab kematiannya adalah racun.

Ardito membacakan isi pemberitaan tersebut yang menerangkan bahwa otoritas hukum Amerika Serikat, tempat kasus itu terjadi, menyatakan tentang konspirasi pelanggaran berat. Selain itu, otoritas Amerika Serikat telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Robertson, untuk ditahan atas kaitannya dengan kasus pembunuhan “American Beauty” dan turut dikenakan denda sebesar USD 100 ribu.

‎Usai membacakan artikel itu, Ardito lantas‎ mempertanyakan kredibilitas Robertson. “Biar kami yang menilai,” ujar Ardito.

 

(jpnn)

2016-09-21

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version