JAKARTA ,PEKANBARUPOS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya piutang Rp 21 triliun dari sejumlah perusahaan batu bara.
Duit sebesar itu merupakan tunggakan royalti dari lima perusahaan yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi I periode 2008–2012.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein menyatakan, total piutang sebenarnya Rp 26 triliun.
Namun, yang merupakan tagihan negara berupa DHPB (dana hasil penjualan batu bara) atau royalti Rp 21 triliun.
’’Uangnya masih ditahan perusahaan,’’ ujarnya di Royal Kuningan kemarin (31/10).
Dia menjelaskan, hak negara masih ditahan karena ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan perusahaan minerba.
PKP2B generasi I menyebutkan, pajak yang timbul di kemudian hari ditanggung pemerintah.
Belakangan, muncul pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
’’Mereka merasa diklaim bisa di-reimburse ke pemerintah,’’ katanya.
Pemerintah belum bisa menarik karena PBBKB dan PPN belum diaudit Ditjen Pajak.
Kementerian sendiri ingin proses itu dipercepat supaya uang yang menunggak bisa segera cair.
Untuk mempercepat penyelesaian set off piutang, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan dan BPKP.
Lantas, diadakan restrukturisasi piutang dan pembayaran angsuran yang lebih fleksibel.
Saat ditanya perusahaan mana saja yang menunggak, dia enggan membeberkan secara perinci.
’’Kami juga terus melakukan penagihan dan teguran II dan III,’’ imbuhnya.
Selain piutang royalti, sisa Rp 4,376 triliun merupakan piutang kepada PKP2B, KK, dan perusahaan pertambangan pemegang IUP.
Statusnya kurang bayar DHPB atau royalti yang dihitung atas dasar audit BPKP dan BPK.
(jpnn)