PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU — Perjuangan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau dalam mengawal hak-hak masyarakat serta pelaku UMKM yang terdampak blackout massal di Sumatra mulai menunjukkan hasil.
Dalam audiensi lanjutan yang digelar hari ini, General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau (Riau Kepri) menerima langsung jajaran DPD IMM Riau dan menyepakati sejumlah poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif tersebut menjadi ruang bagi IMM Riau untuk menyampaikan berbagai kerugian yang dialami masyarakat dan pelaku UMKM akibat gangguan kelistrikan massal yang terjadi pada 22 Mei lalu.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, GM PLN UID Riau Kepri menyatakan komitmen kelembagaannya untuk meneruskan seluruh poin tuntutan dan pernyataan sikap tertulis DPD IMM Riau kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta.
Alpin Jarkasi Husein selaku Ketua Umum DPD IMM Riau menyatakan bahwa diterimanya tuntutan tersebut merupakan langkah awal yang positif bagi masyarakat Riau. Namun demikian, pihaknya menegaskan tidak akan berpuas diri sebelum terdapat realisasi nyata atas tuntutan yang telah disampaikan.
“Hari ini jalur diplomasi telah ditempuh. GM PLN Riau Kepri sudah menerima draf pernyataan sikap kami dan berkomitmen melanjutkannya ke jajaran Direksi Pusat. Kami mengapresiasi iktikad baik ini, tetapi tetap kami tegaskan bahwa komitmen ini akan kami kawal secara ketat, terutama terkait kepastian pemotongan tagihan listrik sebesar 20% hingga 35% bagi masyarakat dan UMKM sesuai Permen ESDM,” ujar Alpin.
Selain persoalan kompensasi, DPD IMM Riau juga menyerahkan sejumlah tuntutan lainnya. Di antaranya adalah desakan evaluasi menyeluruh terhadap subholding pembangkitan PT PLN Indonesia Power (IP) dan PT PLN Nusantara Power (NP),
perbaikan struktural sistem transmisi kelistrikan Sumatra guna mengatasi persoalan bottleneck, serta harmonisasi tata kelola energi demi mewujudkan kemandirian kelistrikan dan sistem islanding di Provinsi Riau.
Senada dengan hal tersebut, Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Riau, Iyowan Mau Ozifa, bersama Kepala Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPD IMM Riau, Yan Ardiyansyah, menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu yang rasional kepada manajemen PLN untuk mengeskalasi tuntutan tersebut ke tingkat pusat.
Mereka mengingatkan bahwa apabila kompensasi otomatis tidak kunjung terlihat pada siklus tagihan listrik maupun pembelian token masyarakat dalam waktu dekat, IMM Riau siap mengaktifkan kembali berbagai langkah advokasi, termasuk aksi massa sebagai bentuk tekanan publik.
“DPD IMM Riau memegang kata-kata dan komitmen GM PLN Riau Kepri hari ini. Jalur hukum lewat posko pengaduan Class Action UMKM tetap kami siapkan, dan konsolidasi kader di akar rumput tidak akan dikendorkan sampai hak-hak keperdataan konsumen Riau dibayarkan lunas oleh PLN,” tegas mereka.
DPD IMM Riau menegaskan akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut atas tuntutan tersebut hingga terdapat kepastian penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat dan pelaku UMKM yang terdampak.***






