PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan kebijakan baru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
Salah satu poin penting yang kini jadi sorotan ada di Pasal 9 ayat (3): seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Riau diwajibkan menggunakan kendaraan berplat BM (Riau) dengan status pajak aktif, baik kendaraan milik sendiri maupun kendaraan vendor.
Langkah ini bukan sekadar aturan administratif. Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi infrastruktur daerah, khususnya jalan provinsi yang kerap dikeluhkan masyarakat akibat padatnya kendaraan angkutan usaha.
Kerusakan jalan selama ini dianggap sebagai masalah klasik yang memengaruhi kenyamanan masyarakat sekaligus menghambat aktivitas usaha. Dengan adanya aturan baru ini, Pemprov Riau ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha ikut serta dalam “gotong royong” memperbaiki infrastruktur melalui kontribusi pajak.
“Kerusakan jalan dan keluhan masyarakat adalah masalah nyata yang harus kita tangani bersama. Regulasi ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan investasi bersama. Semakin banyak pelaku usaha patuh membayar pajak, semakin cepat pula kita dapat memperbaiki infrastruktur,” tegas Kepala Bapenda Riau, Evarefita, SE, M.Si.
Evarefita menambahkan, kepatuhan pelaku usaha akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut nantinya dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Hasilnya, dunia usaha juga yang diuntungkan: akses lebih baik, waktu tempuh lebih efisien, dan mobilitas bisnis semakin lancar.
Pemprov Riau melalui Bapenda tidak menutup mata terhadap tantangan implementasi kebijakan ini. Untuk itu, ruang komunikasi dengan pelaku usaha dibuka selebar-lebarnya agar aturan berjalan baik tanpa menghambat aktivitas ekonomi. (rls)