PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengeluarkan edaran untuk memperketat operasional pusat hiburan malam yang berada di Kota Pekanbaru selama bulan suci Ramadhan. Surat edaran tersebut sudah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tinggal menunggu dittos Sekdako Pekanbaru.
“Suratnya sudah kita konsep dan sudah kita ajukan ke pimpinan. Sekarang kita masih menunggu persetujuan Sekretaris Kota Pekanbaru,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Muhammad Jamil, Kamis.
Jamil mengatakan secara umum aturan yang dibuat tidak jauh berbeda dengan edaran tahun lalu. Diantaranya adalah penutupan rumah makan di siang hari atau untuk rumah makan atau restoran non muslim diperbolehkan untuk buka dengan catatan harus memasang spanduk yang menandakan bahwa restoran yang buka untuk non Muslim.
Sementara edaran khusus untuk pusat hiburan malam, seperti karaoke, kelab malam, biliar atau hiburan malam lainnya diminta untuk tidak beroperasi.
Sedangkan tempat hiburan yang diperbolehkan buka hanya tempat hiburan yang melekat pada Hotel berbintang sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan. Namun tetap dengan catatan, izin operasional hingga lima jam, yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Selain pusat hiburan malam, operasional warung internet (warnet) juga dibatasi, yakni hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Intinya, Pekanbaru masih kental dengan Budaya Melayu. Kita berbicara Melayu, berarti muslim. Untuk itu mari sama-sama kita jaga Budaya kita ini,” katanya (adv)