PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Kasi Prasarana dan Keselamatan Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Onki Hertawan menyebut GoJek merupakan sebuah aplikasi dan bukan sebagai perusahaan angkutan. Sehingga, GoJek yang ingin beroperasi sebagai angkutan umum haruslah bekerja sama dengan perusahaan angkutan.”Harus berizin sebelum beroperasi. Karena sudah diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 26 Tahun 2017. Seharusnya bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang sudah ada” kata Onki kepada di Pekanbaru, Kamis.Dalam Permen tersebut, kata Onki, dijelaskan bahwa pemilik aplikasi harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan yang sudah berbadan hukum.Begitu sebaliknya, perusahaan angkutan bisa bekerja sama dengan pemilik aplikasi maupun mengembangkan teknologi secara mandiri dengan menggunakan aplikasi sendiri.
“Contohnya saja di Jakarta, saham Blue Bird naik 4,32 persen karena bekerja sama dengan GoJek,” tukasnya (adv)