Home » Kabar Kota » Berkas Lengkap, Pekan Ini Polda Riau Akan Serahkan Oknum Mahasiswa Tersangka Penista Agama ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Pekan Ini Polda Riau Akan Serahkan Oknum Mahasiswa Tersangka Penista Agama ke Kejaksaan

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya merampungkan petunjuk jaksa terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama melalui akun jejaring sosial yang dilakukan oknum mahasiswa asal Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau berinisial SS.Pihak kejaksaan pun sudah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka SS sudah lengkap (P-21). Artinya, tak lama lagi oknum mahasiswa ini bakal duduk di kursi peradilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.”Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa pada Jumat beberapa hari lalu. Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan kita lakukan paling lambat Minggu ini,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin siang.Guntur yang diwawancarai melanjutkan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik Direktorat Reskrimus merampungkan dua alat bukti terkait dugaan pidana yang dilakukan tersangka SS tersebut. Sejauh ini, hanya dia tersangka tunggal dalam kasus dugaan penistaan agama itu.

Setelah dilimpahkan nanti (Tahap II), pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan langsung memproses berkas perkara SS, sehingga secepatnya dapat disidangkan. Sambil menunggu itu, tersangka akan ditahan sementara di bawah kewenangan kejaksaan.SS berurusan dengan penegak hukum setelah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam, yang menimbulkan reaksi, mulai dari masyarakat, Ormas dan beberapa kalangan lainnya di Provinsi Riau, yang mendesak aparat mengambil tindakan.Awalnya SS sempat membantah postingan itu. Namun setelah ditangani kepolisian, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya. Dalihnya, SS merasa kesal secara pribadi sehingga memicunya mengunggah status tersebut.Pasca mencuatnya kejadian ini, pihak keluarga tersangka yang juga oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi itu secara pribadi sudah melayangkan permintaan maafnya kepada umat Islam. Meski demikian, hukum harus tetap diproses dan SS pun ditahan di Mapolda Riau. (adv)

2017-05-15

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version