PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau bersama Gabungan Pelaksana Kontruksi (Gapensi) Provinsi Riau akan melakukan sosial kepada masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
UU tersebut berlaku sejak diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017. Isinya mengenai kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Setelah berumur kurang lebih 18 tahun, akhirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ini yang akan kami sosialisasikan,” kata Ketua Panitia Pengarah Acara Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Yul Sentoso Tarigan kepada GoRiau.com di Kantor Kadin Provinsi Riau, Senin siang.Dikatakan Yul, dalam penyelenggaraan pekerjaan bidang konstruksi terkadang memang ditemui penyimpangan sehingga merambah ke ranah hukum. Hal ini mungkin karena kurangnya pemahaman substansi atas kejadian kegagalan bangunan pada pekerjaan konstruksi.”Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru ini diatur tentang kegagalan bangunan. Semuanya ini untuk mewujudkan sektor jasa konstruksi yang kokoh, handal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan,” urainya.
Acara sosialisasi itu pun akan dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru pada Rabu tanggal 17 Mei 2017 mendatang dengan diikuti sebanyak 200 orang peserta.Ratusan peserta itu didatangkan dari dinas/instansi terkait di lingkungan Pemprov Riau, kabupaten/kota se-Riau, lembaga penegak hukum, kalangan akademisi di bidang konstruksi, Kadin kota/kabupaten se-Riau, BUMN bidang konstruksi, Badan Usaha Anggota Gapensi, masyarakat pemerhati jasa konstruksi (adv)