Home » Kabar Kota » 10 Hari Buron, Pelaku Penikaman Tamu Kafe Diringkus Polisi Pekanbaru di Medan

10 Hari Buron, Pelaku Penikaman Tamu Kafe Diringkus Polisi Pekanbaru di Medan

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Seorang pria berinisial Sb alias Win diringkus tim opsnal Polresta Pekanbaru, Selasa dinihari, karena diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya Erwin Fremki (33) meninggal dunia.Pria berusia 28 tahun itu, ditangkap setelah 10 hari melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kabanjahe, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sekitar pukul 03.00 WIB. Ia pun terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri saat dalam perjalanan ke Pekanbaru.Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi, Minggu lalu, di sebuah kafe, jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban bermesraan dengan seorang wanita di kafe tersebut.Melihat hal itu, pelaku yang juga menyukai wanita bernama Wati itu, merasa cemburu dengan korban. Ia pun langsung pergi keluar kafe dan mengambil sebilah keris. Dalam keadaan marah, pelaku kembali ke kafe dan langsung menikam korban.

Dua tikaman di perut bagian kanannya membuat korban jatuh terkapar. Beruntung, dibantu Wati yang menjadi saksi dalam kasus itu, korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani perawatan medis dan membuat laporan ke Polsek Tampan.Nahas, akibat luka tikaman itu, korban meninggal dunia dalam perawatan medis, Jumat siang, pukul 12.00 WIB. Empat hari kemudian, pelaku akhirnya berhasil diringkus saat berada di Kabupaten Kabanjahe, Sumut.Bukannya menyerah, saat dalam perjalanan dari Medan ke Pekanbaru, pelaku justru berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Terpaksa, pelaku mengambil langkah tegas dengan menghadiahi timah panas di kakinya.Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, saat dikonfirmasi, Kamis menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.”Motif pelaku masih kita dalami, tapi dugaan sementara karena pelaku cemburu dengan korban. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (adv)

2017-05-04

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version