PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Memenuhi tuntutan pedagang Plaza Sukaramai yang meminta pengelola melakukan ekspos dan sosialisasi terkait pembangunan dan penempatan mereka di pasar tersebut, hari ini, Rabu PT Makmur Papan Permata akan memenuhi tuntutan pedagang.
Acara ekspos dan sosialisasi terkait pembangunan dan penempatan pedagang Plaza Sukaramai itu akan digelar di Ballroom lantai 5, Hotel Jatra, Pekanbaru.
Kepala Cabang PT MPP, Suryanto mengatakan, pedagang Pasar Sukaramai pemilik Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) diminta menghadiri kegiatan tersebut. “Kami akan penuhi tuntutan pedagang Pasar Sukaramai pemilik KTBH yang meminta ekspos dan sosialisasi segera dilakukan, mengulas tentang pembangunan dan penempatan kembali mereka di pasar bekas terbakar. Kami berharap semua pedagang bisa datang, jadwal sengaja malam hari pukul 20.00 WIB, karena kalau siang pedagang masih jualan di pasar,” kata Suryanto,
Pedagang yang sudah menerima undangan asli, kata Suryanto, diminta membawanya ke lokasi kegiatan disertai photo copi Kartu Tanda Penduduk dan KTBH pedagang. Ekspos dan sosialisasi yang diadakan tersebut merupakan lanjutan dari program sama yang sudah dilakukan sebelumnya bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bebeberapa waktu lalu.
“Sebelum sosialisasi bersama pedagang pemilik KTBH ini, PT MPP sudah melakukan ekspos dan sosialisasi tentang pembangunan Pasar Sukaramai bersama Pemko Pekanbaru dan dewan. Sosialisasi kali ini sengaja kita batasi khusus pedagang yang punya KTBH sebagai tanda bukti kepemilikan pedagang terhadap toko yang ditempatinya. Jadi pedagang tidak perlu khawatir nanti setelah pasar dibangun akan tergusur, kita akan prioritaskan mereka,” papar Suryanto.
“Ibarat lokasi, ini mapingnya sudah jelas semua, masalah pelaksanaan pembangunan kami diberi waktu 30 bulan. Tapi sebelum jadwal itu kami berusaha menyelesaikannya tidak sampai dua tahun, pertengahan Februari 2018 gedung sudah bisa serah terima dan dioperasionalkan. Mungkin secara keseluruhan kita tergetkan selesai bangunan pada tahun 2019 nanti,” tambahnya.
Suryanto juga menyebut, akan melakukan sistem pengundian kalau setelah dilakukan redesain berdampak terhadap bergesernya site plan dari posisi kios lama pedagang. Artinya, pengelola tetap akan menempatkan kios para pedagang mendekati posisi semula mereka berjualan layaknya seperti sebelum terjadi musibah kebakaran.
“Semua itu diprioritaskan untuk pedagang yang memiliki KTBH dengan ketentuan hak dan kewajibannya?,” tutup Suryanto. (adv)