Home » Kabar Kota » Volume Sampah Diprediksi Meningkat Selama Ramadan, Lurah dan Kades di 12 Titik Rawan Pembuangan Ilegal Ini Diminta Aktifkan Goro

Volume Sampah Diprediksi Meningkat Selama Ramadan, Lurah dan Kades di 12 Titik Rawan Pembuangan Ilegal Ini Diminta Aktifkan Goro

PEKANBARUPOS.COM (PPC),DURI – Volume sampah di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau diprediksi akan melejit selama Ramadan nanti. Dan kenaikan volume sampah hingga 50 persen ini biasanya dari sampah rumah tangga dan sudah menjadi tradisi setiap tahunnya

Untuk mengantisipasi agar sampah tidak berserakan dan menumpuk di 12 titik rawan pembuangan sampah ilegal ini, Kordinator Kebersihan dan Retribusi, Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Mandau, Refinor. mengajak seluruh Lurah maupun Kepala Desa menggerakan masyarakatnya untuk melakukan gotong royong.”Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2015, pasal 10 point 4 dikatakan, Lurah/Kepala Desa dan aparatur Kelurahan/Desa bertanggungjawab atas pembinaan masyarakat dibidang pengelolaan sampah di wilayah kerjanya. Jadi hal ini harus di maksimalkan di lapangan, dengan melibatkan RT dan RW serta masyarakat dalam membudayakan kerja gotong royong untuk mengantisipasi lonjakan sampah tersebut,” kata Refinor, Kamis. Selain Dinas Lingkungan Hidup yang membantu mengatasi permasalahan sampah yang ada, seluruh elemen masyarakat juga harus dapat berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan asri. Upayakan, titik-titik pembuangan sampah ilegal itu tidak lagi dimanfaatkan masyarakat yang tidak paham hidup bersih dan disiplin.

Adapun 12 titik pembuangan sampah ilegal ini diantaranya di Jalan Tuanku Tambusai RT 07 Desa Simpang Padang, Tegal Sari RT 06 Kelurahan Air Jamban, Jalan Rokan arah ke SMAN 8 Mandau, Kelurahan Air Jamban, Jalan Pipa Air Bersih di depan BTN Tahap III Desa Balai Makam.Selanjutnya Jalan Nusantara III Samping PLTD lama Kelurahan Air Jamban, Jalan Rangau (Kayangan Ujung) Kelurahan Babusalam, Jalan Jendral Sudirman Gate 125 Desa Simpang Padang, Jalan Aman Kelurahan Pematang Pudu, Jalan Stadion Keluarahan Air Jamban.”Jadi tidak ada alasan bagi Lurah ataupun Kepala Desa melakukan pembiaran. Ingatkan kembali masyarakat tentang disiplin dalam membuang sampah. Dalam perda sudah dikatakan jelas, Lurah ataupun Kades harus melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing,” tegas Refinor lagi. (adv)

2017-04-27

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version