PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Pekanbaru, Rabu melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana keimigrasian terhadap seorang tersangka warga negara Singapura, Azhar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
“Hari ini kita limpahkan ke kejaksaan, atau proses tahap II terhadap tersangka,” ungkap Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa kepada Tribun.
Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, pasal 126 Huruf c.
Tersangka sebelumnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru saat mengurus dokumen keimigrasian Indonesia.
Ia diketahui mengurus dengan melampirkan berkas kependudukan Indonesia, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan Akte Kelahiran. Petugas curiga hingga akhirnya terungkap jika Azhar bukanlah Wrga Negara Indonesia (WNI) (adv)