Home » Kabar Kota » Pemcam Saja Tidak Keluarkan Rekomendasi, PLN Rayon Duri Kok Berikan Izin Warsap Berdiri di Atas Trotoar

Pemcam Saja Tidak Keluarkan Rekomendasi, PLN Rayon Duri Kok Berikan Izin Warsap Berdiri di Atas Trotoar

PEKANBARUPOS.COM (PPC),DURI – Fungsinya trotoar atau pendestrian di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini nampaknya sudah mulai disalah artikan oleh sekelompok orang. Tempat pejalan kaki ini, kini ramai dipenuhi para pedagang, baik yang sementara ataupun semi permanen.Seperti pantauan pagi tadi. Tepat di trotoar depan kantor PLN Rayon Duri berdiri sebuah bangunan liar semi permanen dari bahan kayu. Bangunan tersebut setiap pagi selalu ramai disinggahi mereka yang ingin sarapan.Entah siapa yang memberikan ide dan izin untuk mendirikan itu, yang jelas dengan adanya bangunan liar tersebut jelas sudah merampas haknya para pejalan kaki. Pemerintah harus memberikan teguran tegas kepada pihak yang sudah berani menduduki tempatnya pejalan kaki untuk berjualan dengan bangunan semi permanen pula.Manager PLN Rayon Duri, Ari Hikmawan saat dikonfirmasi media melalui pesan whatshapnya, apakah bangunan warung di depan PLN sudah ada meminta ijin dari PLN, ia menjawab “Sudah, dari Kecamatan juga sudah ada. Karena pihak kecamatan sudah memberikan ijin maka kami PLN juga memberikan izinnya,” katanya.

Sementara itu, Camat Mandau, Djoko Edy Imhar saat dikonfirmasi perihal izin yang dikeluarkan Kecamatan Mandau untuk warung sarapan pagi tersebut langsung membantah tidak benar.”Bangunan itu tidak ada izinnya sama sekali. Kita pemerintah Kecamatan tidak pernah mengeluarkan izin terkait pendirian bangunan liar tersebut. Jelas saja yang mereka lakukan itu salah, kok kita memberikan izin,” kata Camat Mandau. Tidak hanya membantah, Camat Mandau juga menginstruksikan agar Satpol PP Kecamatan Mandau membongkar paksa bangunan liar itu, jika pemilik warung sarapan enggan membongkar bangunannya.”Namun selaku penegak PERDA maka akan dilakukan pendekatan preventif. Kami akan memberi surat himbauan untuk dilakukan pembongkaran sendiri. Kalau ada yang mengatakan warung atau bangunan itu ada izin itu tidak benar sama sekali, karena bangunan itu jelas-jelas ilegal dan berdiri diatas trotoar yang mana itu merupakan hak pejalan kaki,” tegas Maspuri, Kasi Trantib Mandau menambahkan.”Pendekatan yang dilakukan Kecamatan Mandau meminta agar pemilik segera melakukan pembongkaran sendiri agar nantinya pemilik tidak mengalami kerugian,” tutupnya. (adv)

2017-03-31

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version