PEKANBARUPOS.COM (PPC),BANGKINANG – Pengadilan Negeri Bangkinang tengah menangani gugatan yang diajukan PT. Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) melawan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu
Humas PN Bangkinang, Ferdian Permadi mengungkapkan, agenda sidang terakhir adalah mendengar jawaban tergugat terhadap materi gugatan. “Rabu, tanggal 22 Maret 2017 untuk agenda persidangan replik,” katanya, Senin
Ferdi, sapaan akrabnya, menyebutkan, gugatan itu perkara yang terdaftar nomor 120/Pdt.G/2016/PN Bkn. Berdasarkan penelusuran di situs resmi PN Bangkinang, perkara ini didaftarkan pada Selasa, 11 Oktober 2016.
Gugatan diajukan melalui Tim Kuasa Hukum IKPP, Apul Sihombing dan tiga rekannya. Pada sidang sebelumnya, Rabu mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Sehingga pembacaan gugatan digelar pada Rabu
PT. IKPP dalam gugatannya, meminta hakim membatalkan penetapan lembaga anti rasuah bahwa aset perusahaan dirampas untuk negara. IKPP meminta agar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di atas tanah seluas 229,2 meter persegi dikembalikan oleh KPK.
PKS itu terletak di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 93 dan Surat Ukur Nomor 278/18.02/R/2005 tertanggal 27 Oktober 2005 atas nama PT. IKPP. Bukan hanya PKS, IKPP juga meminta agar segara peralatan, perlengkapan, kendaraan serta legalitas perusahaan dikembalikan.
KPK menyita PKS PT. IKPP dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazariddin. (adv)