Home » Kabar Kota » Bocah Kelas VI SD di Pekanbaru ini Ditangkap Polisi karena Ikut Teman Curi Motor

Bocah Kelas VI SD di Pekanbaru ini Ditangkap Polisi karena Ikut Teman Curi Motor

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Ada-ada saja ulah dua bocah di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau ini. Meski usianya masih tergolong anak-anak, tapi mereka sudah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Sebut saja, Jaka dan Joko (nama disamarkan), dua bocah yang masing-masing berusia 16 dan 12 tahun ini terpaksa harus diamankan ke Polsek Rumbai Pesisir, karena terbukti mencuri sepeda motor milik Syofian warga jalan Kurnia, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.Berawal dari laporan korban, Jaka (16) lebih dulu ditangkap tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Kamis siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diinterogasi, Jaka pun mengakui perbuatannya.Setelah tertangkap, selain mengakui perbuatannya, Jaka juga mengaku melakukan aksi curanmor itu bersama rekannya Joko (12) yang ternyata masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan saat ini berada di kelas VI.

Kasus pencurian sepeda motor ini sendiri, terjadi, Sabtu silam. Saat korban menghadiri pesta pernikahan di jalan Perkasa, Kecamatan Rumbai Pesisir. Ia pun memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang disediakan untuk tamu undangan.Ketika akan pulang, korban kehilangan sepeda motornya. Setelah dicari-cari, korban tidak menemukan sepeda motor miliknya dan akhirnya melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Rumbai Pesisir.”Kedua pelaku saat ini sudah diamankan ke Polsek Rumbai Pesisir untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Robinson Saragih melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Jumat.”Hasil pemeriksaan, Jaka mengaku jika sepeda motor korban sudah dijual ke penadah berinsial Yt (43) yang saat ini juga ikut diamankan,” sambung Kasubag saat dikonfirmasi melalui selularnya.Kasubag menuturkan, untuk proses hukum, Yt dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sedangkan Jaka yang berstatus masih dibawah umur akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”Sementara untuk pelaku Joko karena masih berstatus pelajar dan masih bersekolah, akan diusahakan untuk proses diversi,” tukas Kasubag. (adv)

2017-03-17

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version