PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Persoalan pungutan uang SPP ternyata masih saja terjadi. Setelah dilaporkan 3 SMAN masih memungut uang SPP, laporan yang sama kembali diterima Komisi III DPRD pekanbaru.
Kali ini, wali murid yang minta namanya dirahasiakan mengaku, anak yang bersekolah di SMKN 5 Pekanbaru, harus melunasi uang SPP. Jika belum lunas, maka tidak bisa ikut magang.
“Laporan ini kan sungguh ironis. Sebuah sekolah negeri di bawah naungan pemerintah, tidak mau mematuhi aturan. Sudah jelas-jelas, uang SPP mulai Januari 2017 lalu dilarang dipungut kepada siswa. Sekarang kok masih ada sekolah yang nekad (memungutnya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, Jumat
Seperti diketahui, sebelum di SMKN 5, pungutan SPP juga dilakukan di tiga sekolah di Pekanbaru yakni, SMAN 9, SMAN 1 dan SMAN 8. Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi Komisi III. Meski kewenangan SMA dan SMK kini menjadi tanggung jawab Pemprov Riau, namun keberadaan SMA dan SMK tersebut berada di Kota Pekanbaru.
Sehingga legislator Pekanbaru berkewajiban mempertanyakan persoalan ini. Apalagi pemerintah sudah melarangnya, melalui Permendikbud No 75 Tahun 2015. Bahkan belakangan sebenarnya, ada beberapa pengaduan masyarakat tentang SPP ini.
“Kalau anak-anak tidak bisa magang karena uang SPP, ini sudah keterlaluan. Makanya kita minta Disdik menelusuri masalah ini. Lalu, sosialisasikan secara menyeluruh larangan pungutan SPP tersebut,” tegas politisi PAN ini.