Home » Kabar Kota » Berjalan Lambat, Begini Proses Penyelesaian Pasar Cik Puan

Berjalan Lambat, Begini Proses Penyelesaian Pasar Cik Puan

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Progres penyelesaian pasar Cik Puan berjalan lambat. Meski Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim percepatan penyelesaian pasar Cik Puan dan sudah beberapa kali menggelar rapat, namun hingga saat ini belum terlihat hasil kerjanya. PJ Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger enggan gegabah untuk memutuskan langkah apa yang diambil Pemko Pekanbaru untuk menyelamatkan pasar cik puan yang sudah terbengkalai sejak 2012 silam tersebut.

Meski sudah mendapatkan rumusan kajian dari tim, namun Edwar belum memberikan intruksi apapun kepada tim untuk menindaklanjuti usulan tersebut. “Saya akan kordinasi dan duduk bersama dengan DPRD karena disana ada aset-aset yang harus diselesaikan. Kita harus ikuti regulasi yang ada,” kata Edwar Sanger

Edwar mengungkapkan, tim memang sudah mengusulkan hasil kajian sementara untuk dibahas bersama kalangan legislatif. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan pembahasan pasar cik puan tersebut akan dilakukan.

“Saya menginginkan ini bisa selesai semasa saya menjadi Pj Walikota. Saya akan dudukan lagi dengan DPRD, bagaimana maunya Pemko Pekanbaru. Kalau Pak Gubenur oke-oke saja, tinggal Pemko sekarang maunya gimana,”katanya.

Sementara saat disinggung apa sebenarnya usulan hasil kajian tim yang disampaikan ke PJ Walikota, Edwar mengungkapkan, ada beberapa opsi yang mungkin bisa dilakukan Pemko Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalan aset pasar cik puan.

Pertama, apakah Pemko yang akan mengurus surat sertifikat lahan yang ada di Pasar Cik Puan atau Pemprov Riau yang akan mengurusnya. Jika Pemko Pekanbaru yang disepakati mengurus sertifikat lahanya, maka aset milik Pemprov Riau yang ada dikawasan Pasar Cik Puan tersebut harus dihapuskan.

“Kalau nanti disepakati yang mengurus sertifikat itu pihak Pemprov, otomatis aset Pemko harus kita serahkan dulu kesana (Pemprov). Ini harus didudukkan dulu bersama DPRD. Saya sudah minta tim untuk membuat draf, mounya seperti apa, siapa yang mengurus sertifikat lahanya, bagiaman KIBnya, bagiaman asetnya, itukan harus kita buatkan regulasinya dengan baik,”katanya.

Seperti diketahui, lahan yang ada di pasar Cik Puan masih tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru. Aset lahan pasar cik puan yang tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru seluas 7000 meter persegi sedangkan yang tercatat di Pemprov Riau seluas 22 ribu meter persegi. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...