PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Dua Juru Parkir (Jukir) liar terpaksa berurusan dengan petugas UPT Parkir Dinas Perhubunan (Dishub) Kota Pekanbaru. Dua nakal tersebut diamankan saat tengah beroprasdi Jalan Ahmad Yani, Selasa sore. Petugas tersebut diamankan karena ketahuan meminta uang parkir mobil sebesar Rp3.000. Padalah sesuai aturan hanya Rp 2000. Selain meminta tarif parkir melebihi tarif resmi, Jukir ini ternyata ilegal karena beroprasi tanpa ada izin.
Kepala UPT Parkir dishub Kota Pekanbaru Bambang Armanto saat dikonfirmasi Tribun, Rabu, membenarkan penangkapan dua oknum Jukir nakal tersebut. Dua remaja dijadikan target petugas setelah mendapat laporan dari warga. Kurang dari 30 menit pasca laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua Jukir tersebut.
“Dua Jukir liar ini kami amankan setelah ada laporan dari warga. Begitu ada laporan masuk, kita langsung menindaklanjutinya. Keduanya langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,”kata Bambang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua jukir yang masih remaja tersebut beroprasi tanpa mengantongi izin dari dishub. Selain itu, Jukir ini juga tidak melengkapi dirinya dengan rompi parkir, kartu anggota dan tidak memiliki karcis parkir.
“Tarif parkir yang sudah diatas tarif normal itu termasuk kategori pungutan liar. Jadi kalau ada warga yang merasa dirugikan silahkan lapor ke kami atau bisa langsung ke pihak kepolisian,”ujarnya.
Meski terbukti melanggar aturan dan melakukan Pungli, namun setelah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya enggan menyerahkan dua oknum Jukir tersebut ke pihak kepolisian. Pihaknya lebih memilik untuk melakukan pembinaan terhada dua jukir liar tersebut.
“Meraka masih dibawah umur dan anak putus sekolah juga. Jadi kita lebih mengedepankan pembinaan. Mudah-mudahan kedua pelaku ini bisa memperbaiki kesalahannya dan bisa menjadi jukir resmi. Kalau sebelumnya mereka tanpa karcis dan tidak dilengkapi rompi. Maka kami beri rompi dan parkir harus memakai karcis. Kami juga tegaskan kepada mereka untuk tidak meminta tarif parkir diluar ketentuan yang ada. Kalau kembali berulah, tentu kami tindak tegas dan bisa saja diserahkan ke pihak kepolisian,”paparnya (adv)