Home » Kabar Kota » KPU Riau Pastikan Daerah Peserta Pilkada Nihil Gugatan Ke MK

KPU Riau Pastikan Daerah Peserta Pilkada Nihil Gugatan Ke MK

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan dua wilayah yang ikut menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 setempat nihil gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan kesaksian kita saat memantau proses pengajuan sengketa di MK, maka Pekanbaru dan Kabupaten Kampar tidak termasuk dalam daftar gugatan ke MK,” kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Divisi Hukum, Ilham M Yasir kepada antara di Pekanbaru, Selasa.

Ilham M Yasir mengemukakan pihaknya memperoleh data itu dari himpunan catatan tim hukum KPU RI yang memantau di kepaniteraan MK, Senin tadi malam.

Ilham menjelaskan dari 27 Kabupaten Kota yang melakukan gugatan hasil Pilkada serentak 15 Februari 2017 lalu, nama Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar tidak termasuk dalam daftar gugatan tersebut (Nihil).

Menurutnya ini diketahui setelah batas waktu untuk mengajukan sengketa 3 x 24 jam terhitung sejak KPU Pekanbaru dan Kampar menetapkan pleno hasil rekapitulasi hasil pemilihan yang masing-masing sudah berakhir pukul 24.00 WIB Jumat dan Senin kemaren.

“Batas waktu mengajukan gugatan untuk kabupaten/kota yang mengelar pemilihan seluruhnya berakhir Senin pukul 24.00 WIB,” terang Ilham.

Menurut Ilham lagi, dari 94 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan serentak di Indonesia, tercatat kurang lebih 27 permohonan gugatan sengketa Pilkada yang masuk ke MK.

“Pekanbaru dan Kampar tidak masuk bersama 67 daerah lainnya,” tegas Ilham lagi mengulang yang mengaku saat ini bersama Div Hukum KPU Pekanbaru dan Kampar tengah mengikuti rapat konsolidasi persiapan menghadapi sengketa hasil di Jakarta.

Ditambahkan Ilham, saat ini tim hukum KPU RI fokus memantau permohonan sengketa hasil 7 provinsi yang mengadakan pemilihan.

Diperkirakan pengajuan gugatan untuk pemilihan tingkat provinsi batas waktunya sampai pukul 24.00 WIB pada 2 Maret 2017.

“Hitungan 3 x 24 jam adalah hari kerja. Sabtu dan Minggu tak dihitung,” tambahnya.

Berikut data dari tim hukum KPU RI tentang daftar gugatan yang masuk.
1.    Kab.Takalar, Sulsel
2.    Kab. Bengkulu Tengah, Bengkulu
3.    Kab. Gayo Luwes, Aceh
4.    Kab. Dogiyai, Papua
5.    Kota Kendari, Sultra
6.    Kab. Salatiga, Jawa Tengah
7.    Kab. Bombana, Sultra
8.    Kab. Pulau Morotai, Maluku Utara
9.    Kab. Jepara, Jawa Tengah
10.  Kab. Nagan Raya, Aceh
11.  Kab. Tebo, Jambi
12.  Kab. Sarmi, Papua
13.  Kab. Kepulauan Sangihe, Sulut
14.  Kota Yogyakarta, DIY
15.  Kab. Sarolangun, Jambi
16.  Kab. Sarmi, Papua
17.  Kota Tasikmalaya, Jabar
18.  Kab. Aceh Timur, Aceh (online)
19.  Kab. Aceh Utara, Aceh
20.  Kab. Pidie, Aceh
21.  Kab. Aceh Singkil, Aceh
22.  Kab. Sorong, Papua Barat
23.  Kab. Lanny Jaya, Papua
24.  Kab. Buton Selatan, Sultra
25.  Kota Langsa, Aceh
26.  Kota Sorong, Papua Barat
27.  Kab.  Buru. Maluku.
*Data dihimpun dari tim hukum KPU RI

(adv)

2017-02-28

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version