Home Ā» Kabar Kota Ā» Saksi BISA Ajukan Gugatan ke MK

Saksi BISA Ajukan Gugatan ke MK

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Headline Koran hari ini, edisi RabuĀ 23FebruariĀ 2017 terkait Saksi BISA (DEestarayani Bibra-Said Usman) Walk Out.

Pada pelaksanaan pelno ditingkat KPU Pekanbaru, saksi Pasangan Calon (Paslon) Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 5 menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Walkiota dan Wakil Walikota yang dilakukan KPU Kota Pekanbaru, Rabu di Hotel Arya Duta.

Pasangsan BISA akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil itu.

Apa saja alasan dan persiapan yang dilakukan tim Paslon BISA untuk melakukan gugatan ke MK?

Bagaimana tanggapan KPU Pekanbaru menghadari rencana gugatan itu?

Sejumlah informasi berita terbaru, lengkap dan menarik lengkap tersaji.

Di antaranya, JIkalahari Menolah Draf RTRW Riau Disahkan, Keluhan warga terkait kondisi jalan Soebrantas yang macet, berita dan informasi menarik lainnya.Ā  (adv)

2017-02-23

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Tokoh Adat Mentulik Tolak Kerja Sama Pengelolaan Lahan LPHD Rantau Kasih yang Dianggap Cacat Hukum

PEKANBARUPOS.COM – Para tokoh adat Kenegerian Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, menyatakan penolakan ...

Exit mobile version